MALANG, DEPOSTMALANG
Dinar Miswari atau yang dikenal dengan Dinar Candy ditangkap polisi karena pakai bikini di pinggir jalan terancam hukuman 10 tahun penjara. Keberanian Dinar Candy memamerkan keindahan tubuhnya di pinggir jalan berakibat fatal.
Wanita yang berprofesi sebagai DJ itu pun harus mempertanggungjawabkan atas tindakannya tersebut. Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Dinar Candy terjerat dengan pasal pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Semua berawal dengan protes Dinar Candy lantaran PPKM level 4 diperpanjang.
Meluapkan dan pelampiasan kekesalan dengan tindakannya yang tidak biasa, Dinar Candy nekat memakai bikini dan melakukan jalan santai di pinggir jalan.
Baca Juga : Orang Tua Ayu Ting Ting Labrak Haters, Enji Baskoro: Keluarganya Berakhir Bukan Karena Ada Orang Ketiga
Dinar Candy pun membagikan tindakannya memakai bikini warna merah ke akun sosial media miliknya. Diketahui adik Dinar Candy sendiri yang memvideokan aksi tersebut atas suruhan Dinar kemudian Dinar mengapload video tersebut di akun media sosial miliknya sendiri.
Dinar Candy pun mengeluhkan akan pandemi yang sedang terjadi dan sangat sulit dikendalikan membuat ruang geraknya sebagai DJ menjadi terbatas.
Dinar Candy yang biasa aktif dengan kegiatannya mendadak sepi job lantaran adanya larangan kerumunan. Berkurang kegiatan atau pekerjaan Dinar Candy di duga tidak memiliki pemasukan rutin.
Dinar pun berusaha keras untuk mengumpulkan uang demi bertahan hidup bahkan, ia pun rela menjual baju-bajunya dengan harga 50 hingga 100 juta rupiah.
Baca Juga : Heboh, Petisi Blacklist Ayu Ting Ting dari Televisi Hingga Tembus 50.000 Lebih Tanda Tangan
Banyak netizen menuding bahwa aksi Dinar Candy hanya untuk mencari sensasi saja, Namun Dinar membantah hal tersebut karena ia mengakui banyak kehilangan pekerjaan sejak adanya pandemi.