Terasjabar.id – Henry Taryatmo (41) pelaku pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben ternyata sadar sepenuhnya saat beraksi.
Henry diketahui tidak sedang dalam pengaruh alkohol saat mengeksekusi satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya sudah melakukan tes kesehatan pada pelaku.
Diketahui, pelaku tidak mengonsumsi alkohol saat melakukan aksinya tersebut.
"Pelaku sadar penuh saat melakukan aksi pembunuhan itu," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).
Sebelumnya, tak hanya mobil Toyota Avanza, sepeda motor Honda Mega Pro milik korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ikut raib dibawa pelaku Henry Taryatmo (41)
Yugo mengatakan pelaku membawa sepeda motor korban kemudian menitipkannya di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Sepeda motor itu dibawa seusai pelaku melakukan aksi keji membunuh satu keluarga.
Setelah itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil mobil Toyota Avanza dan menjualnya.
"Motor belum sempat dijual, tapi itu pelaku bawa dulu sebelum ambil mobil," kata Yugo, Rabu (26/8/2020).
Yugo mengatakan pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo.
"Kami tahu ada bukti baru setelah melakukan pemeriksaan pada 10 saksi," kata dia.
Keluarga Pingsan
Pihak keluarga kini bisa membersihkan rumah korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo setelah aparat kepolisian mencopot garis polisi yang sempat melintang di sekitar rumah korban.
Pantauan TribunSolo.com, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mencopot langsung garis polisi itu sekira pukul 09.32 WIB.
Acara penyerahan simbolis kunci rumah juga dilakukan pasca pencopotan garis polisi.
Keluarga korban kemudian dipersilakan untuk membersihkan rumah korban.
"Silakan untuk dibersihkan rumah ini," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).
Saat masuk dalam rumah, salah satu perwakilan keluarga korban seorang perempuan tidak kuat dan menangis.
Ia juga berteriak histeris sebelum akhirnya pingsan dan dibawa ke luar rumah.
Warga Bawa Poster 'Hukum Mati Pelaku'
Sebelumnya, garis polisi yang terpasang di sekitar rumah korban pembunuhan sadis satu keluarga Suranto di Desa Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo bakal dicopot polisi, Rabu (26/8/2020).
Perwakilan keluarga dan pengacara terlihat hadir.
Pengacara keluarga korban, Suparno mengatakan kehadiran dirinya dan keluarga untuk menyaksikan pelepasan garis polisi di lokasi kejadian.
Adapun perwakilan keluarga yang hadir di antaranya ayah korban Harto Mulyono (80), kakak korban Marno, dan adik istri korban Tri Sutrisno.
"Benar ini ada pelepasan police iine, kita nunggu dulu polisi datang," kata Suparno, Rabu (26/8/2020).
Selain perwakilan keluarga dan pengacara, warga juga turut menyaksikan pelepasan garis polisi.
Mereka tampak membawa poster bertulisan 'hukum mati pelaku!'.(Tribunjabar.id)