Oleh : Pudjo Rahayu Risan
Pengamat Kebijakan Publik Jateng
TIDAK ada alasan, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) berjalan lamban. Kenapa ? Karena dengan turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa, mulai berlaku Tanggal 31 Agustus 2022, sangat kuat dan konsepsional sebagai rujukan regulasi untuk pengembangan KITB kedepan.
Betapa tidak, Perpres 106/2022 sangat jelas siapa berbuat apa. Tidak kurang dari 13 Kementrian, Satu Lembaga dan dua Kepala Daerah sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi masing – masing diberi mandat untuk gotong royong berkolaborasi mempercepat, mengakselerasi kemajuan dan perkembangan KITB. Diharapkan mampu bersaing dengan kawasan industri di luar negeri terutama Vietnam.
Tidak ada alasan, KITB berjalan lamban.
Ketika KITB memerlukan fasilitas dan dukungan penganggaran yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur, Menteri Keuangan wajib hukumnya memberikan fasilitas dan dukungan penyediaan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara. Tidak itu saja, Kementrian Keuangan sesuai Pasal 6 Perpres 106/2022, memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan, serta memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi KITB.
Untuk urusan menyusun perencanaan penganggaran dengan harapan KITB tidak salah langkah dan perencanaan betul - betul realistic, efektif dan efisien Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bertanggung jawab bahwa pengembangan KITB dalam perencanaannya, selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Inti poinnya, pergantian pimpinan nasional KITB tetap konsisten menjadi garda terdepan mewadahi investasi baik dalam maupun luar negeri.
Para calon investor, baik dalam maupun luar negeri, masalah perizinan berusaha di sektor industri untuk menanamkan investasinya di KITB ditangani Kementrian Perindustrian. Tidak itu saja, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangan KITB, mengusulkan/menetapkan kebijakan pembangunan KITB sebagai prioritas nasional dan objek vital nasional. Termasuk menetapkan rencana induk kawasan industri (master plan) KITB. Serta melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri berdasarkan rencana induk kawasan industri (master plan) KITB.
Baca juga: Ini Profilnya Daniel Henney Kembali dalam Film “Confidential Assignment 2 : Internasional”
Pada proses awal Menteri PUPR bertanggung jawab tentang menyusun program dan perencanaan teknis, mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur KITB sesuai dengan rencana induk kawasan industri (master plan). Melakukan pekerjaan pematangan lahan KIT Batang. Membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta konektivitas antar klaster. membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik dengan air limbah industri yang telah melalui pengolahan pendahuluan.
Membangun infrastruktur penyediaan air baku dan drainase utama kawasan. Membangun infrastruktur sistem penyediaan air minum, membangun infrastruktur pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Membangun infrastruktur rumah susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan meubelair.
Menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan status penggunaan aset infrastruktur yang telah selesai dibangun untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian PUPR, sebelum dilakukan penyertaan modal negara, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah ditetapkan status penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Termasuk menyiapkan dan menyampaikan usulan pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara atas aset infrastruktur yang telah selesai dibangun, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah dilakukan penyertaan modal negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk jalur distribusi logistic dan pengiriman produk insdustri menjadi tanggung jawab Menteri Perindustrian, termasuk memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port dan prasarana kereta api untuk pengembangan KITB yang terkoneksi dengan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas. Memfasilitasi dan memastikan terbangunnya pelabuhan dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan hasil kajian. Sekaligus menetapkan dry port dan/atau pelabuhan KITB pada Rencana Induk Pelabuhan.
Percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan KITB, menjadi tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk daya saing dengan Kawasan Industri pesaing, harga tarif kompetitif untuk menunjang terciptanya kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Untuk Menteri Kelautan dan Perikanan, bertanggung jawab memberi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan/atau perizirran di bidang kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
KITB tidak perlu direpotkan dengan turunnya persetujuan lingkungan, menjadi tanggung jawab Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Baca juga: Ganjar Launching 38 Desa Bersih Narkoba di Klaten, ASN Terlibat Narkoba Jangan Ragu Dicopot
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, bertanggung jawab melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk pengembangan KITB serta memberikan dukungan proses penyiapan dan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara, bertanggung jawab membina dan mengawasi korporasi kepada BUMN yang menerima penugasan pengembangan KlTB. Tidak itu saja Erick Tohir mengoordinasikan BUMN lain untuk mendukung sesama BUMN yang menerima penugasan pengembangan KITB.
Bahlil Lahadalia, sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, bertanggung jawab mengoordinasikan perizinan berusaha bagi beroperasinya KITB dengan Kementerian / Lembaga pembina sektor kawasan industri. Melakukan promosi untuk menarik investasi yang dapat meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi ke KITB. Memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal di KITB.
Memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan bagi kegiatan investasi di KITB. Serta menetapkan kriteria pelaku usaha yang dapat menjadi penyewa lahan (tenant) di KlTB.
Menteri Ketenagakerjaan, bertanggung jawab memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di KITB.
Agar pengelola KITB sesuai track, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, bertanggung jawab melakukan pendampingan dalam rangka penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan. Mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Satuan Pengawasan Intern BUMN.
Sebagai penanggung jawab wilayah Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang, bertanggung jawab diberi tugas melakukan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah dan pemberian kemudahan perizinan yang diperlukan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber daya daerah lainnya.
Konsorsium BUMN yang terdiri dari PT Pembangunan Perumahan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma dan PT Perkebunan Nusantara IX, bertanggung jawab untuk tidak lamban apalagi jalan ditempat, pengembangan KITB melalui kegiatan pembangunan dan pengelolaan. Tidak ada alasan KITB berjalan lamban. st