Kabar Gembira! Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Besok Cair

News —Rabu, 26 Aug 2020 13:09
    Bagikan  
Kabar Gembira! Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Besok Cair
Tribunjabar.id

Terasjabar.id - Kabar gembira untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang sudah menanti-nantikan subsidi gaji atau bantuan Rp 600 ribu.

Program bantuan tersebut bakal diluncurkan pada Kamis (27/8/2020) besok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).

Setelah diluncurkan oleh Presiden, bantuan segera ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.


"Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," tuturnya.

Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.

Adapun waktu penyaluran bantuan Rp 600 ribu tahap pertama tetap sesuai jadwal semula, yaitu mulai akhir Agustus 2020.

Dengan kata lain, bantuan Rp 600 ribu cair paling lambat 31 Agustus 2020.

Pada tahap pertama, bantuan akan disalurkan pada sebanyak 2,5 juta pekerja kemudian ditransfer secara bertahap setiap minggu.

"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar dia.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut data yang dilaporkan Ida, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.

Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.

 

Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda

tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya diberitakan, bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang sedianya cair pada Selasa (25/8/2020) kemarin, ditunda.

Ida beralasan, masih harus melakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020).

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.

Politisi PKB itu mengatakan, pengecekan data para pekerja membutuhkan waktu paling lambat empat hari.

Ia pun meminta maaf karena bantuan Rp 600 ribu, ditunda pencairannya.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."

"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.

Masih dari Kompas.com, Ida juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.

Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik .

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan.

Yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Serta peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun mekanisme dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).


(Tribunjabar.id)

Editor: Kashmirx
								
    Bagikan  

Berita Terkait